|

Tuban

 TUBAN, bocahwangun.blogspot.com – Puluhan Mahasiswa dari berbagai  Perguruan Tinggi di Tuban bersama dengan aktivis PMII, GMNI serta Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), kemarin menggelar aksi solidaritas terkait pengenaan status tersangka terhadap anak dibawah umur karena kasus penganiayaan.
Sejumlah aktivis dan mahasiswa mengecam tindakan Kepolisian Resor Tuban, yang menetapkan AS (15), warga Desa Tasik Madu, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban sebagai tersangka beberapa bulan lalu. AS dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan terhadap Ela Siana (36), yang masih tetangganya.
Aktivis KPR yang dipimpin Nunuk Fauziah, menuntut agar AS dilepas dari segala tuntutan dan jerat hukum karena masih dibawah umur. “Kami menuntut agar penerapan supremasi hukum di Tuban ditegakkan,” teriak Nunuk saat berorasi.
Berdasar UU No. 23 tahun 2002, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. “Selain itu, kita mengacu bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Maka dari itu, kami menuntut kepada pihak yang berkaitan untuk bisa membebaskan AS”. tambahnya.
Dalam aksi yang dilakukan dengan berjalan, aktivis dan mahasiswa yang menamakan diri sebagai Aliansi Peduli Hukum itu, dimulai dari Jalan Dr Wahidin Sudirohuso dengan berjalan kaki menuju Mapolres Tuban dengan membentangkan poster.
Sesaat usai melakukan orasi di depan Mapolres Tuban, para pendemo langsung ditemui Kapolres Tuban AKBP, Nyoman Lastika, serta diajak berdiskusi. Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan sejumlah keluhan terkait penahanan AS yang mereka nilai jangga.
“Kami menilai, jika hukum masih tebang pilih. Apakah karena dia anak orang tidak mampu, terus ditetapkan sebagai tersangka?” tanya salah satu aktivis kepada Nyoman Lastika.
Namun, hal itu langsung diluruskan Nyoman dengan mengatakan bila pihak Polres Tuban tidak pernah melakukan tebang pilih terhadap penanganan kasus. “Kami ini selalu terbuka dalam menangani kasus,” Nyoman Lastika didepan para aktivis.
Kasus AS yang telah dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan, kata Nyoman, sudah sesuai dengan hukum yang ada,” Ya ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebenarnya, kami telah mengupayakan supaya masalah tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah, namun pihak keluarga korban tidak mau,” ujar Nyoman.
Usai  melakukan pertemuan dengan Kapolres Tuban serta mendapatkan penjelasan, para aktivis Aliansi Peduli Hukum langsung meninggalkan Mapolres serta melanjutkan aksinya menuju Pengadilan Negeri (PN) Tuban. (bw.blog3)

Posted by Unknown on 07.32. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Blog Archive

Labels

daftar isi





Recently Commented

Recently Added